Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Kronologi FR dan S Buang Bayi di Palimanan, Melahirkan di Klinik, HP dan STNK Jadi Jaminan

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus buang bayi di Palimanan. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kronologi FR dan S buang bayi di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

FR dan S tidak lain adalah orangtua bayi yang dibuang di tepi jalan Kaliwadas Desa Semplo, Palimanan. Keduanya masih remaja dan berstatus pelajar SMK.

FR, remaja pria berusia 18 tahun dan S, kekasihnya yang baru berusia 16 tahun, gelap mata hingga tega membuang anak mereka sendiri.

Kronologi peristiwa ini bermula pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 22.45 WIB, S sakit perut saat mengalami kontraksi, kemudian menghubungi FR.

Dari rumahnya di Wilayah Kecamatan Plumbon, FR bergegas ke rumah kekasihnya itu di wilayah Kecamatan Gunungjati, menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka FR Soal Ide Buang Bayi di Palimanan: Ya, Saya Otomatis Menolak

BACA JUGA:Pencurian Motor di Indramayu, 4 Pelaku Ditangkap Berawal dari Postingan di Facebook

Tujuannya adalah untuk menjemput S, kemudian mencari bidan untuk membantu proses persalinan.

Pukul 23.55 WIB, FR dan S menemukan sebuah klinik persalinan di Wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Sabtu dini hari 26 Februari 2023 sekitar pukul 00.35 WIB, S akhirnya melahir bayi perempuan secara normal.

Kemudian pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka FR dan S, keluar dari klinik persalinan tersebut. 

Itu setelah meninggalkan dua buah HP dan satu STNK sepeda motor sebagai jaminan pembayaran.

BACA JUGA:Profil Jenderal Ahmad Dofiri Putra Indramayu, Polisi Religius yang Bisa Baca Kitab Kuning

BACA JUGA:9 Raja di Kuningan Sejak Era Sunda-Galuh hingga Tegaknya Kesultanan Islam Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: