AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku

AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku

Misteri teriakan 'woi' akhirnya terungkap siapa sosok tersebut setelah kakak AG, Ivana Yoan membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David.-Ist-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - AG (15), perempuan yang disebut pacar Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan oleh polisi menjadi pelaku.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan David (17) menjalani perawatan ini, awalnya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku.

Namun dalam perkembangan terbaru, AG semula tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy, dinaikkan statusnya menjadi pelaku.

Polisi meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus Mario Dandy Satriyo, menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. 

BACA JUGA:Mirip Mario Dandy, Kerap Pamer Kekayaan di Medsos, Kepala Bea Cukai Jogja Dicopot

BACA JUGA:Mario Dandy Satriyo Ingin Minta Maaf Langsung ke David, LBH GP Ansor: Proses Hukum Tetap Berjalan

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Hengki Haryadi di hadapan para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Kombes Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.

Adapun tentang ancaman hukuman yang bakal diterima AG, menurut Kombes Hengki Haryadi akan ditentukan oleh ahli pidana, karena pelaku masih di bawah umur.

BACA JUGA:AG Bantah Jadi Dalang Tindak Penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Akibat Ulah Mario Dandy Satriyo, DJP Kemenkeu Jadi Sorotan Wapres

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena ini melibatkan anak," lanjut Hengki.

Hengki mengatakan, pihaknya meningkatkan status AG menjadi pelaku ini setelah diperoleh fakta-fakta baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: