AG, Pacar Mario Dandy Ditetapkan jadi Pelaku
Misteri teriakan 'woi' akhirnya terungkap siapa sosok tersebut setelah kakak AG, Ivana Yoan membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David.-Ist-Radar Cirebon
Semula, para pelaku yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Fakta hukum dari chat, video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," katanya.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Fakta Pacar Mario Dandy, AG Masih Bersekolah, Pernah Ikut Indonesian Idol
BACA JUGA:Begini Kondisi Terakhir David Pasca Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy Satriyo Cs
Status perempuan AG diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, perempuan AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi.
Tetapi, kini status AG meningkat sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," jelas Hengki.
BACA JUGA:Tegas! Jonathan Latumahina, Menolak Tawaran Bantuan Orang Tua Mario Dandy Satriyo
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Rafael Alun Dipecat, Pejabat Dirjen Pajak Ayah Bang Jago, Mario Dandy Satriyo
Penyebutan berbeda yang disematkan kepada AG, merupakan ketentuan bagi pelaku yang masih di bawah umur.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
Hengki menambahkan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per hari Kamis 2 Maret 2023, menangani kasus tersebut.
Dijelaskan Hengki, kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David oleh tersangka Mario Dandy Satrio, kini ada di tangan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Arti Kata Hedon, Sebutan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: