Perbedaan UMi dan KUR yang Harus Diketahu Sebelum Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Perbedaan UMi dan KUR yang Harus Diketahu Sebelum Mengajukan Pinjaman Modal Usaha

Cara dapat pinjaman modal kredit UMi. Ilustrasi foto: -djpb.kemenkeu.go.id-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pinjaman modal dari pemerintah bisa dinikmati oleh para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Yang dikenal luas oleh publik ada kredit usaha rakyat atay KUR dan Pembiayaan Ultra Mikro alias UMi.

Mengenai KUR, banyak pengusaha kecil dan menengah sudah tidak asing lagi. Di awal tahun, biasanya para pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal sudah ancang-ancang mengajukan KUR ke bank.

Nah, untuk program pembiayaan Ultra Mikro alias UMi, tampaknya masih banyak yang belum tahu secara detail.

Padahal, UMi dengan KUR sama-sama program bantuan modal dari pemerintah. Hanya saja, UMi tidak diperuntukkan bagi pengusaha yang sedang menerima bantuan permodalan lewat KUR.

BACA JUGA:PENEMUAN Bom Mortir di Laut Cirebon, Pak Kuwu: Untung Tidak Meledak di Kapal, Kan Bahaya

UMi merupakan bantuan pinjaman modal usaha dari pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ultra mikro

Pelaku usaha ultra mikro ini adalah lapisan terbawah yang ingin disentuh langsung oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Di samping itu, para pelaku usaha ultra mikro ini tidak memiliki akses terhadap model pendanaan melalui sistem perbankan.

Nah, perbedaan penting antara KUR dengan UMi adalah dari segi penyalurnya. 

Dilansir dari lama pip.kemenkeu.go.id, pemerintah melalui Kementerian Keuangan talah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund atau pengelola pembiayaan UMi.

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman Modal Kredit UMi, Pedagang Seblak dan Warung Kelontong Merapat

BACA JUGA:Bukan KUR, Pinjaman Modal Pedagang Kecil Alias Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat Program UMi, Cek Persyaratannya

Nah, selanjutnya PIP menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro yang bersumber dari APBN kepada debiturmelalui Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: