Aktivitas Ilegal di Gunung Ciremai Kuningan Terjadi di 8 Lokasi, Petugas Amankan Barang Bukti

Aktivitas Ilegal di Gunung Ciremai Kuningan Terjadi di 8 Lokasi, Petugas Amankan Barang Bukti

Aktivitas penyadapan getah pohon pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai masuk kegiatan tidak berizin alias ilegal. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti.-M Taufik-Radar Kuningan

 

Karena untuk bisa melakukan kegiatan pemanfaatan potensi di kawasan tersebut, tentu tidak sembarangan.

"Ada beberapa proses dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Maman dikutip radarcirebon.com, Selasa 7 Maret 2023.

Menurut Maman, saat ini semua proposal yang masuk sedang diperiksa dan dipelajari pihaknya.

"Dan dalam hal pemanfaatan potensi getah pinus ini, sekarang baru tahapan penelaahan proposal," ungkapnya.

 

Maman membenarkan keberadaan zona tradisional di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ciremai untuk penghidupan.

Namun untuk bisa menggarapnya, harus melalui proses dan tahapan sesuai regulasi yang ada, dibuktikan dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal ini sesuai Peraturan Dirjen KSDAE No 6 tahun 2018 tentang Juknis Kemitraan Konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 

Dalam peraturan itu sudah jelas bahwa tahapan proses yang harus ditempuh dalam pemanfaatan potensi di zona tradisional.

 

Dimulai dari pengajuan proposal, kemudian penelaahan proposal. Tahap selanjutnya proses verifikasi kelompok, penilaian potensi dan penandaan batas pemanfaatan.

"Baru kemudian setelah semua itu terpenuhi baru bisa dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)," paparnya.

Jadi masyarakat diharap bersabar dulu, ditambahkan Maman, jangan sampai mengebiri proses-proses yang sudah diatur dalam regulasi tersebut agar tidak menjadi masalah ke depannya.

Hingga saat ini, Maman mengatakan, sudah ada dua kelompok yang mengajukan proposal pemanfaatan potensi di zona tradisional kawasan TNGC. Yaitu dari Paguyuban Silihwangi Majakuning dan dari PW NU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar kuningan