LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Ternyata Ini Alasannya
Bharada E di demosi 1 tahun-PMJNews-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Top Up Koin TikTok di SEAGM
Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Kasatresnarkoba Polres Metro Jaksel: Sabu 1 Gram Lebih
Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Menanggapi keputusan LPSK, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan komentar seperti ini.
Dikatakannya tim penasihat hukum dan keluarga Bharada E menghargai putusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.
BACA JUGA:Jelang Race Perdana MotoGP 2023, Diprediksi Ducati Paling Kuat
"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ujarnya di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
Usai putusan LPSK ini, pihak kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan Bharada E kepada Polri.
"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri," ujar Ronny. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase