Beda Perlakuan LPSK Terhadap Pengajuan Perlindungan R dan N dalan Kasus Penganiyaan David Ozora

Beda Perlakuan LPSK Terhadap Pengajuan Perlindungan R dan N dalan Kasus Penganiyaan David Ozora

Logo LPSK--

BACA JUGA:10 Anggota Polres Majalengka Berprestasi Terima Penghargaan

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo disebut bertemu dengan APA beberapa hari sebelum menganiaya Cristalino David Ozora.

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya bertemu dengan APA secara langsung.

"Saya lupa, kalau gak salah tanggal 30 atau 29 Januari. Pokoknya sekitar tanggal segitu (Bertemu APA, red), coba dikonfirmasi lagi nanti ke penyidik soal tanggalnya," katanya kepada awak media, Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Tolak Peyadapan Getah Pinus di Gunung Ciremai, BEM Uniku Dapat Ancaman

"Yang pasti ceritanya dari APA. Dalam BAP klien kami sampaikan yang menceritakan awal itu ya APA," tambahnya.

AG ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus penganiyaan David Ozora.

AG diduga yang menjadi pemicu Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase