8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022

8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).-ISTIMEWA-

3. TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BACA JUGA:Polsek Jatiwangi Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Desa Ciborelang

5. Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungankerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ahmad Yani Terima Anugerah Naratama Wiyata Mandala Bidang Pendidikan dan Kemasyarakatan dari Keraton Kacirebon

7. Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:10 Anggota Polres Majalengka Berprestasi Terima Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase