Track Record Guru SMK Telkom Cirebon, Dapat SP3 Setelah Komentari Postingan Ridwan Kamil

Track Record Guru SMK Telkom Cirebon, Dapat SP3 Setelah Komentari Postingan Ridwan Kamil

Pihak SMK Telkom Sekar Kamuning Kota Cirebon menggelar konferensi pers terkait guru bernama Muhammad Sabil. Foto: -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Muhammad Sabil, guru SMK Telkom Cirebon dapat SP3 dari Yayasan sekolah tempatnya mengajar.

SP3 diberikan setelah Sabil mengomentari postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial Instagra.

Baru-baru ini, SMK Telkom Cirebon didampingi pihak yayasan dan KCD Jawa Barat.

Cahya Haryadi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon menjelaskan rentetan peristiwa hingga dikeluarkannya SP3 kepada Muhammad Sabil.

Menurut Cahya, track record Sabil sudah berada dalam pantauan pihak sekolah sejak 2021. Bahkan, guru berusia 34 tahun itu pernah mendapatkan SP 1 pada September 2021.

"Jadi, pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Jadi semuanya merupakan rangkaian. Dan kebetulan, kalau secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga (SP3) untuk Pak Sabil," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Jelang Pemakaman Nani Wijaya, Connie Sutedja Histeris di Pelukan Cahya Kamila: 'Aku Ikhlas, Aku Ikhlas'

SP1 yang dikeluarkan pihak yayasan untuk Sabil pada September 2021 menyangkut soal etika. 

"Yaitu, mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik, dan kebetulan orangtuanya (peserta didik) tidak terima," terang Cahya Haryadi.

"Kita melaporkan ke yayasan karena yang mengeluarkan SP itu pihak yayasan," imbuhnya.

Kemudian SP yang ke-2 untuk Sabil dikeluarkan satu bulan kemudian. Yakni, Oktober 2021. Menurut Cahya, saat itu terjadi pelanggaran etika oleh Sabil, yakni meroko di ruang guru.

Tidak hanya meroko, menurut Cahya, Sabil juga mematikan kamera CCTV ruang guru untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:7 Jenis Channa Kerdil Ukuran 8 sampai 17 Senteimeter, Cocok Ditempatkan di Ruangan Kecil

"Masih masalah etika, yaitu yang bersangkutan (Muhammad Sabil) meroko di ruang guru. Dan kita ada aturan internal memang, bahwa guru tidak boleh meroko," jelas Cahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: