Walikota Nashrudin Azis Mundur Karena Caleg, Apakah Eti Herawati Otomatis Jadi Walikota

Walikota Nashrudin Azis Mundur Karena Caleg, Apakah Eti Herawati Otomatis Jadi Walikota

Anggota KPU Kota Cirebon Mardeko--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Peluang walikota Drs Nashrudin Azis  SH mengundurkan diri  jika oleh KOu ditetapkan sebagai daftar caleg tetap, lalu siapa penggantinya. Apakah wakil walikota Eti Herawati otomatis naik menjadi walikota. Begini jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPAI) Kota Cirebon.

Anggota KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, Jika walikota dan wakil walikota habis jabatan secara normal pada Desember 2023.  Maka selanjutnya akan diangkat pejabat walikota sampai dengan dilantiknya walikota terpilih hasil pemilihan tahun 2024.

Pada saat walikota  Nashrudin Azis maju menjadi legislatif, maka  itu kan harus mengajukan surat pengunduran diri.  Untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Mardeko, cukup dengan surat tanda terima dan keterangan dlm proses pengunduran diri. 

"Jika proses surat persetujuan pengunduran diri  cepat disetujui oleh pihak yg berwenang, maka pergantian walikota cepat dilakukan," ujarnya. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkot Cirebon Drs Sutisna MSi.

BACA JUGA:Umat Hindu Wilayah III Cirebon Gelar Upacara Melasti Jelang Hari Raya Nyepi

BACA JUGA:Ada Pembengkakan, Begini Kondisi Cedera Mohammad Ahsan Menurut Dokter PBSI

Sutisna menjelaskan, jelang AMJ walikota dan wakil walikota Cirebon, tidak ada istilah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj).

“Tidak ada istilah LKPJ AMJ,” kata Sutisna. Mantan Sekretaris DPRD ini menerangkan, kalau dulu ada LKPj AMJ walikota dan wakil walikota Cirebon, saat ini tidak ada. Terakhir ada LKPj AMJ adalah saat walikota Subardi SPd menjabat. Setelah itu tidak ada lagi.

“Memang, ada evaluasi masa akhir jabatan dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi sekarang tidak ada LKPj,” terangnya. Dulu, enam bulan sebelum AMJ, walikota-wakil walikota Cirebon mengampaikan LKPj. Yang terakhir melakukannya adalah Subardi, yaitu pada tahun 2013. “Apalagi menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Rata-rata kepala daerah akhir masa jabatan sebelum Pemilu 2024,” ucapnya.

Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52/2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB), terjadi kekosongan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka disusun rencana yang bersifat teknokratik.

BACA JUGA:Marak Kenalpot Bising, Polres Majalengka Razia Motor di Seluruh Polsek

BACA JUGA:Umroh dan Haji 2023 Dipastikan Terbang dari Bandara Kertajati, Menhub Cek Kesiapan

Dengan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk  2024-2026, nantinya sebagai dasar menyusun APBD 2024-2026 atau APBD transisi. Saat ini, lanjut Sutisna, sudah disusun Bapitbangda tentang RPD. Itu karena RPJMD habis Desember 2023. Sedangkan pilkada digelar November 2024.

Sehingga diminta menyusun RPD 2024-2026. Karena  nanti kepala daerah terpilih menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. Artinya, pilkada 24 November 2024, bisa jadi awal 2026 baru punya RPJMD. Karenanya, Kemendagri  sudah antisipasi melalui Inmendagri bagi kepala daerah yang berakhir tahun 2023,” jelas Sutisna. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: