AG Bakal Segera Disidang, Statusnya Naik Menjadi Terdakwa
Nota pembelaan atau pledio AG terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora ditolak oleh JPU.-Ist-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Salah satu pelaku penganiayaan David Ozora, AG akan segara disidangkan.
Hal ini karena Berkas perkara AG, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya, AG bakal duduk di kursi pesakitan di ruang pesakitan alias terdakwa.
BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Tenda Warga Desa Cijedil Cugenang Hanyut
AG adalah kekasih tersangka penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.
BACA JUGA:Napak Tilas Sekaligus Munggahan, Bupati Ajak Pejabat Ziarah ke Makam Wali
Dijelaskannya, setelah berkas perkara yang AG telah lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok 21 Maret 2023." ucapnya.
BACA JUGA:Polsek Kesambi Amankan MS Pelaku Curanmor di GSP, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Di waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Rabu 8 Maret 2023 di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
BACA JUGA:Medan Perang Itu Bernama Dapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase