CPNS 2023 Bakal Dibuka, Siapkan Persyaratan Pokok yang Diperlukan

CPNS 2023 Bakal Dibuka, Siapkan Persyaratan Pokok yang Diperlukan

Syarat pendaftaran CPNS 2023. Ilustrasi foto:-Dokumen-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah kembali membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Bagi penduduk Indonesia yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai tidak mendaftar CPNS 2023.

Apalagi, kabarnya penerimaan CPNS 2023 ini dibuka lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan di Dua Desa Kelar, Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan Siap Digelar

Terkait pembukaan CPNS 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berikan respon.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, target pemerintah lebih awal dari tahun lalu. 

Diketahui, pada April mendatang sudah dilakukan penetapan formasi. Yang artinya, penetapan formasinya akan diumumkan pada April 2023.

BACA JUGA:Jadi Bola Liar, Benarkah Keluarga Alshad Ahmad Menyuruh Nissa Asyifa Aborsi?

"Sudah ada kalender, target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu,” kata Alex.

Bagi yang ingin melamar formasi tenaga Kesehatan pada formasi CPNS 2023 ini, berikut dokumen yang harus dimiliki:

1. Ijazah SMA D3 dan Sarjana

Hal pertama adalah adanya ijazah, tanpa ijazah dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi CPNS.

BACA JUGA:Pelajar SMK dari Lemahabang Cirebon Konvoi ke Jalan Baru Kuningan, Langsung Dihalau Polisi

Sehingga ijazah terakhir yang dimiliki sudah harus disiapkan beserta potokopian yang telah dilegalisir pejabat terkait. 

2. Transkrip Nilai

Transkrip nilai juga sangat diperlukan bagi seleksi administrasi CPNS. Sama dengan Ijazah, transkrip nilai ini merupakan pendidikan terakhir

3. KTP

KTP sangat diperlukan sebagai identitas diri pelamar CPNS.

BACA JUGA:Juara Nasional Digital Government, Sumedang Diganjar Penghargaan Ini

4. KK

KK juga diperlukan sebagai syarat pendaftaran CPNS

5. Pas Foto Terbaru

Pastikan saat mengirim dokumen foto, foto yang kalian kirim adalah foto terbaru bukan yang CPNS lama.

BACA JUGA:Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp Jangan Dibuka, Itu Sangat Berbahaya

6. Surat Pernyataan

Surat pernyataan ini berupa pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang, tidak menggunakan narkoba, bersedia ditugaskan dimana saja, dan lain-lain.

7. Surat Lamaran.

Surat lamaran sesuai dengan formasi yang dituju. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase