AG Tetap Akan Disidang Dalam Kasus Penganiyaan David Ozora
Nota pembelaan atau pledio AG terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora ditolak oleh JPU.-Ist-Radar Cirebon
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meski masih dibawah umur, AG akan tetap disidang dalam kasus penganiyaan David Ozora.
AG kekasih Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku akan tetap disidang.
BACA JUGA:Awal Ramadan Sama, Penentuan Idul Fitri Bisa Saja berbeda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan AG bakal disidang, menyusul adanya kabar untuk upaya damai atau Restorative Justice.
“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, dikutip Rabu 22 Maret 2023.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Tak Terima Anaknya Dianaya Hingga Terbaring Koma.
Di samping itu, upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17).
Jadi, penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.
“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup."
BACA JUGA:Sebentar Lagi Imsak, Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan Berikut Artinya
"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.
“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.
Ditempat terpisah, ayah David Ozora, yakni Jonathan Latumahina tak akan rela mengampuni orang-orang yang sudah menganiaya David Ozora.
Jonathan Latumahina bersaksi luka apa saja yang dialami oleh David Ozora hingga membuatnya terbaring lemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase