Aneh, Wakil Ketua DPRD Beri Kelonggaran Minimarket Ilegal Urus Perizinan

Aneh, Wakil Ketua DPRD Beri Kelonggaran Minimarket Ilegal Urus Perizinan

KEJAKSAN- Maraknya minimarket ilegal dan diteruskannya pembangunan minimarket yang terletak di Pegajahan Selatan  Kelurahan/kecamatan Jagasatru Pekalipan Kota Cirebon mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. Anehnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, S.IP, M.Si mengakui banyaknya minimarket ilegal. Namun ia memberikan kesempatan minimarket ilegal itu mengurus perizinannya tanpa dasar aturan yang jelas. Sesuai hasil rapat dengan pemerintah Kota Cirebon, tercatat ada 25 minimarket yang belum memiliki izin, sedangkan yang berizin ada 96. Nah bagi 25 minimarket yang belum memiliki izin, Pemkot Cirebon memberikan kesempatan untuk mengurus izin, sebelum batas waktu yang ditentukan,\" ucapnya. Pengurusan izin tersebut, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon tergantung masa sewa tanah. \"Untuk mengurus izin, tergantung dari jangka waktu sewa tanah yang dilakukan oleh minimarket. Misalnya sewa tanah 2 tahun, maka sebelum 2 tahun, minimarket tersebut harus menyelesaikan perizinannya terlebih dahulu. Kalau sampai lewat dari 2 tahu belum juga mengurus perizinan, maka kami akan ambil langkah tegas. Begitupun dengan kasus Indomart yang di Pegajahan Selatan, kami beri waktu sampai perizinannya benar-benar selesai, tapi seandainya perizinan tersebut tidak selesai, kami tutup,\" tandasnya. (ful/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: