Wali Kota Cirebon Sampaikan LKPj 2022 di Hadapan Paripurna DPRD, Apa Saja yang Sudah Dikerjakan?

Wali Kota Cirebon Sampaikan LKPj 2022 di Hadapan Paripurna DPRD, Apa Saja yang Sudah Dikerjakan?

DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala, Jumat 24 Maret 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala, Jumat 24 Maret 2023.

Selain penyampaian LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, dalam rapat paripurna DPRD juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Optimis Tampil Dominan di Asia

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, kedua raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi perda kerena telah dibahas di tingkat pansus maupun bersama tim asistensi pemerintah daerah.

"Kedua raperda tersebut juga sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon.”

“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua raperda ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peratudan daerah,” katanya.

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023 Dimulai H-7 Lebaran, Inilah yang Sedang Disiapkan Polri

Mengenai LKPj Wali Kota Cirebon tahun 2022, Ruri menuturkan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.”

“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Soal Dukungan Kemerdekaan Negaranya dan Penolakan Timnas U-20 Israel, Begini Kata Dubes Palestina

Sementara itu,  Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis bersuyukur atas disahkannya dua raperda tersebut.

Sebagai tindak lanjut, ia mengingatkan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.

“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan walikota,” ujarnya.

BACA JUGA:Suzuki Victorious Contest, Ajang Kompetisi Suzuki untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Di sisi lain, Azis menyebutkan, didalam LPKj tersebut juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada tahun anggaran 2022.

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah SSos beserta para anggota DPRD, Wakil Walikota Cirebon Hj Eti Herawati dan Sekretaris Daerah H Agus Mulyadi beserta pejabat perangkat daerah maupun BUMD. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase