Saat Arus Mudik Nanti, Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat, Simak Daftarnya

Saat Arus Mudik Nanti, Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat, Simak Daftarnya

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.-Setkab-radarcirebon.com

BACA JUGA:FAKTA-FAKTA Banjir Bandang di Salajambe Kuningan, 12 Rumah Warga Ikut Kena Dampak

“Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 [April 2023], maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21 [April 2023]. Ada empat hari mereka mudik,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: