MURKA! Kantor BPR KR Indramayu Disegel Warga, Dirantai dan Digembok

MURKA! Kantor BPR KR Indramayu Disegel Warga, Dirantai dan Digembok

Kantor BPR KR Indramayu disegel warga karena uang tabungannya tak kunjung bisa dicairkan. Foto: -Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pesan Khusus untuk Nasabah BPR KR Indramayu, OJK Cirebon: Tak Perlu Panik, Saldo Dijamin Kembali

BACA JUGA:Soal Ganjar Pranowo dan Koster Menolak Israel, Coach Justin: Ini Ada Perintah dari Partai!

Bahkan, sejumlah nama ASN disebut-sebut ikut menikmati dana dari bank plat merah milik Pemda Indramayu ini. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memastikan penanganan kasus ini terus berjalanan.

Baru-baru ini mereka telah melimpahkan berkas kedua tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang diduga kuat melakukan tidak pidana korupsi itu adalah Direktur BPR KR Indramayu inisial S dan DH yang tercatat sebagai debitur nakal BPR KR.

Kredit macet BPR KR Indramayu mencapai Rp141 Miliar, dana tersebut tercatat diberikan kepada 200-an debitur.

Sedangkan kerugian yang dialami negara dari kasus ini mencapai Rp 34 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya mengungkapkan, kedua tersangka yakni S dan DH sudah ditahan sejak 5 Desember 2022.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga terus mengawasi penyelesaian kasus tersebut.

Dikatakan oleh Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution, nasabah BPR KR Indramayu tidak perlu panik. Sebab saldonya pasti kembali.

Menurut Fredly, banyak cara untuk menyelesaiakan kasus kredit macet di BPR KR Indramayu.

Pertama dengan melakukan penagihan secara intensif. Kedua melakukan restrukturisasi apabila usaha pihak debitur tidak memiliki prospek.

Ketiga, menahan agunan seperti tanah, bangunan, kendaraan, sebagai jaminan ketika kredit bermasalah.

Keempat, jika debitur ditak memiliki agunan, maka harus mencatat harta debitur dan melakukan pengikatan agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: