Raperda Inisiatif Disepakati DPRD Kota Cirebon
Pimpinan DRPD Kota Cirebon Sepakati Empat Usulan Raperda Inisiatif.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Rapat paripurna internal DPRD Kota Cirebon menyapakati empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis lalu (30/3/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.
Selanjutnya, empat usulan raperda itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus). Raperda ini nantinya akan menjadi raperda inisiatif DPRD.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, keempat raperda tersebut diusulkan oleh Komisi I, II, III dan Bapemperda.
Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Boy William dan Ayu Ting Ting Semakin Lengket: Kami Good Friend
BACA JUGA:Mas Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD atau MI
Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
“Sesuai Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang tata tertib DPRD, terhadap keempat raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD,” katanya.
Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Een Rusmiyati menilai, keempat raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Aleix Espargaro dan Maverick Vinales Pimpin Waktu Tercepat di Sesi Latihan MotoGP Argentina
BACA JUGA:BMKG dan USAID Jalin Kerja Sama Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana
Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.
“Sedangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, ini mengakomodir hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, raperda ini perlu dibuat untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon Agung Supirno SH memandang, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana memiliki urgensi pembangunan ketahanan keluarga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat perda tersebut.
“Pembangunan keluarga itu merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (rdh)
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Pendidikan Karakter Penting Untuk Kepedulian Sesama
BACA JUGA:PSM Makassar Juara Liga 1 Musim 2022-2023, Persib dan Persjia Rebutan Runner Up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: