Rumdin Eks Sekda Dibongkar
Disinyalir Pimpinan Dewan dan Eksekutif Main Mata KUNINGAN – Rumah dinas (Rumdin) eks Sekda Kuningan yang terletak di atas sebidang tanah BTN Cijoho akhirnya dibongkar. Tentu saja hal itu disesalkan oleh Komisi A DPRD, sebab waktu itu komisi tersebut mengeluarkan rekomendasi agar lahan seluas 1.600 meter persegi harus tetap menjadi aset Pemkab Kuningan. Pantauan Radar di BTN Cijoho, beberapa pekerja sedang meratakan sebidang tanah 1.600 meter persegi. Konon kabarnya sebuah developer akan membangun 10 unit rumah di atas lahan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kuningan, H Maman Wijaya yang baru saja pulang dari Tanah Suci Mekah mensinyalir ada permainan antara pimpinan DPRD dengan eksekutif. Sebab, dulu komisinya telah mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan. ”Dulu kan Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan untuk menindaklanjuti polemik tanah BTN Cijoho. Kok sekarang jadinya begini. Dengan adanya pembongkaran rumah dinas eks sekda, berarti lahan itu bukan lagi aset pemda,” tegas politisi asal PAN itu kepada Radar, kemarin (16/12). Untuk itu, pihaknya mendesak pimpinan dewan agar menghentikan pembongkaran tersebut. Pihaknya pun meminta agar persoalan itu dibawa ke ranah hukum. Sebab, aset pemerintah mesti tetap menjadi aset pemerintah. Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH MH mengatakan, kecurigaan Komisi A dinilai wajar. Menurutnya, itu sebuah resiko baginya dan beberapa pimpinan dewan lainnya. Tapi memang diakuinya belum sempat memberitahukan perjalanan penyelesaian masalah tanah BTN Cijoho kepada Ketua Komisi A lantaran baru menunaikan ibadah haji. Yang jelas, dulu pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ke eksekutif untuk segera menyelesaikan masalah BTN Cijoho dan kembalikan ke aset Pemda. Sebagai tindak lanjutnya, muncul win-win solution yang dilakukan eksekutif untuk menyediakan lahan pengganti. ”Katanya tanah penggantinya di Ciarja Kedungarum, Kecamatan Kuningan seluas 100 bata. Komisi A juga telah meninjau tanah pengganti itu. Tapi karena dinilai tak sebanding, Komisi A tidak menyepakatinya,” terang Acep. Selanjutnya, Acep tidak mengetahui kabar lagi. Dirinya sempat menanyakan ke Kabag Hukum Setda, keluar jawaban bahwa permasalahan sudah kelar dan bupati telah menandatangani. Jika kemudian sekarang muncul pertanyaan dari Komisi A kepadanya, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke eksekutif. ”Jadi yang dipermasalahkan itu bukan ruislagnya dimana jika nilai diatas Rp5 miliar tidak harus mendapat persetujuan dewan. Tapi yang dipermasalahkan itu penyelamatan aset pemdanya. Terlebih dewan melihat ada ketidakwajaran dalam peralihan kepemilikannya,” tandas Acep. Dia mengatakan, yang paling penting adalah rumdin eks sekda di atas lahan seluas 400 meter persegi. Dan yang penting pula dalam syarat ruislag, luas lahan harus menguntungkan pemda, terutama nilai dari lahan pengganti tersebut. ”Meskipun luasnya 100 bata, tapi kalau letak tanah penggantinya di Leuweung (hutan, red), maka harganya kan tidak seimbang. Berarti kan pemda rugi. Nah itu berarti tidak memenuhi syarat. Sebenarnya kita akan puas kalau kemelut itu diselesaikan secara legal formal,” pungkasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: