Sambangi PN, Kader Demokrat Layangkan Surat Perlindungan Hukum

Sambangi PN, Kader Demokrat Layangkan Surat Perlindungan Hukum

SOLID. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon Heriyanto ST bersama pengurus partai solid usai menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan terhadap AHY dalam menghadapi gugatan PK oleh Moeldoko di MA.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan kader Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cirebon mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumber kelas 1A, Selasa (4/4). Kedatangan mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Ketua Umum DPP PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebab, PD kembali digugat Moeldoko, yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ketua DPC PD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengatakan, kedatangan ke PN Sumber sebagai langkah nyata dan bentuk soliditas pengurus partai dari setiap tingkatan, mulai DPC, PAC, hingga ranting.

Soliditas itu, sebagai bentuk perlawanan terhadap langkah yang diambil Moeldoko. Dan mendukung partai yang sah dipimpin AHY. Sebagai langkah hukum, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN.

"Artinya, gerakan yang kami lakukan ini menyusul ancaman kudeta dan upaya PK yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY," kata Heriyanto, kepada Radar, usai menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Sumber.

BACA JUGA:Daihatsu Xenia, Mobil MPV Paling Cocok untuk Keluarga di Indonesia

BACA JUGA:Bukan yang Pertama, Ingat Bupati Kuningan Kecelakaan Tahun 2022 Lalu Pakai Mobil Alphard

Menurutnya, gerakan permohonan itu juga serentak dilakukan seluruh pengurus DPC dan DPD se Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap Moeldoko yang melakukan manuver politik dengan pola yang aneh-aneh.

"Surat yang kami serahkan ke PN, diharapkan sudah bisa ditindaklanjuti untuk dilayangkan ke MA sebelum tanggal 6 April 2023," ucapnya. Heriyanto menilai, bahwa manuver Moeldoko melalui upaya PK ini tidak lepas dari muatan politis ditengah jalannya proses pesta demokrasi secara serentak yang akan dihelat di 2024 mendatang.

"Kami melihat ini bukan murni hukum tapi lebih kepada muatan politik," tegasnya. Heriyanto yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon berharap agar MA menolak pengajuan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko.

Apalagi, sudah 16 kali Moeldoko mengajukan gugatan ke PD, namun selalu kalah. "Ini harus jadi catatan juga," tuturnya.

Bahkan, gugatan PK Moeldoko ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Kemenkumham dan sudah terdaftar dalam lembaga negara. (sam)

BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas RAFI, Jamin Penuhi Layanan Energi di Jawa Bagian Barat selama Ramadan dan Idul Fitri

BACA JUGA:Imunisasi Polio, Pemkot Targetkan 23.157 Anak di Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: