Ok
Daya Motor

Kisah Pilu Juju Juriyah yang Terusir dari Rumahnya Sendiri, Siap Layangkan Surat ke Presiden Prabowo

Kisah Pilu Juju Juriyah yang Terusir dari Rumahnya Sendiri, Siap Layangkan Surat ke Presiden Prabowo

Zeky Mulyadi SH, Tim Hukum korban, Juju Juriyah korban pengosongan rumah pribadi oleh PN Kabupaten Cirebon segera melayangkan surat terbuka ke presiden Prabowo.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Juju Juriyah, Warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melayangkan surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto.

Ia merasa keadilan telah dikhianati oleh sistem hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.

Juju yang sudah menempati rumah sejak 2011 itu, tiba-tiba diminta angkat kaki oleh PN Kabupaten Cirebon pada 18 Juni 2025. Padahal rumah itu dibelinya secara sah dari seorang bernama Ishak.

Sah demi hukum di hadapan notaris Vincentia Marjana SH, selaku PPAT di Kantor Notaris Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan menghasilkan akta jual beli Nomor 90/2011 atas objek SHM Nomor 131.

Bersama kuasa hukumnya, Zeky Mulyadi SH, Juju mengaku tak habis pikir mengapa hak miliknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, malah hendak dieksekusi.

BACA JUGA:Pengurus KONI Kabupaten Cirebon Ramai-ramai Mundur, Ada Apa?

BACA JUGA:SPMB SMP di Kabupaten Cirebon 2025 Sudah Dibuka, Hari Pertama Belum Ada Hambatan

BACA JUGA:Soal Tunggakan BPJS, Sekda Jabar Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tetap Optimal

"Saya cuma ingin keadilan. Jangan sampai negara ini dikendalikan mafia tanah. Atas kejadian itu, saya akan meminta keadilan dengan mengirimkan surat terbuka ke Presiden Prabowo,” kata Juju dalam konferensi pers, Senin 23 Juni 2025.

Isinya, kata Juju, mengadukan dugaan bobroknya sistem PN Kabupaten Cirebon. Sebab, masih terjebak praktik premanisme dan kerja sama dengan mafia tanah.

Juju membeberkan bahwa rumah itu dibeli seharga Rp150 juta lebih dari saudara Ishak tahun 2011 lalu. Transaksi dilakukan di hadapan notaris dan disaksikan oleh istri Ishak, Ibu Hasanah (ibu tiri Ishak), serta pihak CP Bank BJB Lemahabang.

"Uang hasil penjualan rumah itu, digunakan oleh Ishak untuk melunasi utang pribadinya," ujar Juju membacakan isi surat tersebut saat jumpa pers tersebut.

BACA JUGA:6 Manfaat Mengonsumsi Buah Stroberi Secara Rutin

BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMPN 17 Kota Cirebon, Walikota Edo Sosialisasikan Jam Malam untuk Pelajar

Setelah transaksi, Juju menempati rumah tersebut dan merenovasi bangunan lama dengan model baru. Namun, tak lama kemudian, Ishak mengajukan gugatan ke PN Kabupaten Cirebon, meski akhirnya Mahkamah Agung menolak gugatan itu dan memerintahkan SHM Nomor 131 diserahkan kepada Juju.

"Tiba-tiba, Ishak mengajukan protes hingga berujung gugatan secara hukum di PN Kabupaten Cirebon, dalam perjalanannya sampai proses di Mahkamah Agung keluar putusan Nomor 550K/Pdt/2016, yang isinya menolak gugatan yang diajukan oleh saudara Ishak dan diperintahkan untuk menyerahkan SHM Nomor 131 kepada tergugat Juju Juriyah," ungkapnya.

Namun, Juju menyebut putusan tersebut tak dijalankan oleh Ishak. Bahkan, sertifikat rumah yang sudah dimenangkan olehnya justru dijual Ishak ke orang lain bernama Hendra.

Hal itu membuat Juju kaget ketika pada 18 Juni 2025, petugas dari PN Kabupaten Cirebon datang ke rumah dan meminta untuk mengosongkan rumah tersebut.

BACA JUGA:Sinergi Pelindo dan Stakeholders: dari Perusahaan untuk Pelanggan dan Warga

BACA JUGA:Wakili Gubernur dan Wagub Jabar, Sekda Herman Hadiri Rapat Paripurna Terkait Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

"Kami sudah melakukan langkah hukum pencegahan PK atau gugatan eksekusi tapi tetap orang pengadilan datang ke rumah suruh mengosongkan rumah saya," katanya.

Juju menegaskan dirinya telah memiliki kekuatan hukum tetap atas rumah tersebut dan menyebut Ishak telah menjual objek yang sama kepada dua pihak berbeda.

Dalam suratnya, ia meminta Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Menteri ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, serta Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan.

"Demi tegaknya hukum serta menjaga nama baik hakim-hakim Negara Republik Indonesia khususnya Kabupaten Cirebon, sudikah kiranya Bapak Presiden dan Ketua Mahkamah Agung RI serta Menteri Pertanahan dan Gubernur Jawa Barat dan Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan memeriksa persoalan yang saya alami," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait