Saksi Ahli Bikin Terang APBD Gate

Saksi Ahli Bikin Terang APBD Gate

CIREBON – Saksi Ahli Drs Siswo Sujanto DEA mengatakan dana bantuan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan tidak diperbolehkan untuk perorangan. Lain halnya saat yang dituntut dalam kasus tersebut adalah jabatan dalam pemerintahan seperti walikota, bupati, DPRD, dan seterusnya. ”Tidak boleh ada nama. Kalau  muncul nama perorangan A, B, C dan seterusnya maka tidak boleh,” ujarnya saat menjadi saksi ahli pada sidang APBD Gate di Pengadilan Kota Cirebon, Selasa (20/7). Sehingga, saat pemerintah daerah yang berperkara maka diperbolehkan dana bantuan hukum keluar dari anggaran pemerintah. Selama uang itu dibutuhkan untuk kepentingan penyelenggaraan negara dan kesejahteraan masyarakat. Karena anggaran negara hanya diperbolehkan untuk penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. ”Tinggal dibuktikan, apakah itu untuk kepentingan peneyelenggaraan negara, kesejahteraan masyarakat atau bukan,” jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang koruppsi APBD Gate 2004. Jawaban itu dikemukakan siswo setelah anggota JPU M Subhan menanyakan perihal dana bantuan hukum yang digunakan oleh terdakwa korupsi APBD Gate 2004, berasal dari APBD. Ahli hukum keuangan negara dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi ini menjelaskan dalam kasus korupsi pihak yang bisa menentukan kerugian negara adalah majelis hakim di pengadilan. Karena itu tidak jarang hasil akhirnya kerugian negara yang dihitung oleh hakim berbeda dengan yang tertera dalam dakwaan JPU. ”Di majelis ini lah akan dibuktikan. Berapa sebenarnya kerugian negara yang telah terjadi? Apa betul ada kerugian atau tidak? Didukung dengan data-data yang ada,” paparnya. Adapun soal kewenangan audit, kata pria yang pernah menjadi saksi pada 18 kasus korupsi ini, bisa dilakukan audit oleh siapapun, selama memiliki sertifikat sebagai akuntan. Bisa BPK, bisa juga BPKP, Irwas, karena itu keberadaan masing-masingnya tidak perlu dipertentangkan. Jika itu dipertentangkan maka sudut pandangnya adalah politis. Siswo juga menyinggung perihal bahwa semua alokasi anggaran harus tertuang. Tidak boleh ada pengeluaran anggaran yang diluar periode tersebut. Sejalan dengan prinsip perioditas. Terkecuali untuk kasus-kasus tertentu yang berkonsep. Seperti tagihan listrik, kejadian bencana. ”Boleh di luar dari yang telah dituangkan, hanya harus ada patokan. Bukan asal boleh,” ucapnya. Sedangkan soal pertanggungjawaban keuangan lembaga, kata mantan anggota tim pengarah tim koordinasi sistem informasi hukum dan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara di Lingkungan Departemen Keuangan ini, menyampaikan harus disusun atas pertanggungjawaban pribadi. ”Kalau yang tanggungjawab yang lain, enak dong penggunanya,” ungkapnya dalam persidangan terdakwa Achmad Djunaedi, Safari Wartoyo, Suyatno H Saman dan Jarot Adi Sutarto. Mendengar penjelasan ahli, hakim Achmad Rifa’I SH MH mengungkapkan keterangan itu telah membuka dengan terang kasus korupsi APBD Gate 2004. ”Penjelasan saudara telah membuka dengan terang,” ucapnya singkat. Terpisah, Penasehat Hukum APBD Gate 2004, Wa Ode Nur Zainab SH menolak jika dana bantuan hukum yang digunakan untuk orang perorangan, melainkan lembaga. Itu dibuktikan dengan nomor surat DPRD tertera dalam proses penunjukkan penasehat hukum terdakwa ketika 2004.  ”Siapa bilang tidak resmi. Nomor suratnya ada ko, jelas dari DPRD,” tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: