Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?

Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BACA JUGA:Saat Opang Lupa Setor Uang, Sunjaya: KPK Saja Tidak Tahu Catatan Ini

BACA JUGA:Perang Sarung di Astanajapura Digagalkan Polisi, Ditemukan Senjata Tajam di Lokasi

BACA JUGA:Keinginan Bupati Kuningan Mengasuh Anak Korban Lakalantas, Pihak Keluarga Keberatan

Bak jaring arad, semua ikan bisa terjaring. Tak peduli ikan itu masih kecil-kecil. Apalagi yang besar pasti tertangkap.

Begitu juga Sunjaya. Siapa saja saja yang ingin berebut dan mempertahankan sesuatu jabatan, harus siap masuk ke jaring arad setoran Sunjaya.

Tak peduli hanya sekelas ingin lulus honorer dan ASN level bawah. Apalagi pejabat. Makanan yang empuk bagi Sunjaya.

Lihat saja dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Rabu kemarin.

Agenda sidang masih soal pemeriksaan saksi-saksi. Mereka adalah sejumlah pejabat yang pernah berdinas di lingkungan Pemkab Cirebon.

Ada yang menarik dari 10 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu kemarin.

BACA JUGA:Buka-bukaan Borok Sunjaya di Sidang Lanjutan, Kesaksian Kalinga: Saya Pun Akhirnya Dimarahi

Ada beberapa di antaranya pernah merasakan ditendang oleh Sunjaya dari jabatannya karena tidak bersedia memberikan uang setoran.

Diantaranya kesaksian M Sofyan. Pensiunan ASN Pemkab Cirebon itu, pernah menjabat sebagai kepala dinas.

Sofyan mengungkapkan didepak Sunjaya. Penyebabnya karena tidak memberikan setoran iuran bulanan ataupun saat saksi diangkat menjadi kadis.

Walau, saksi mengakui pernah menyetorkan uang kepada Sunjaya senilai Rp 100 juta. Uang itu saksi berikan dua termin. Pertama, saat diangkat menjadi Kadisperindag. Kedua saat diangkat menjadi Kadinkes.

"Sebagai kadis, pernah. Saya waktu itu sempat memberikan 2 kali, 50-50 (Rp 50 juta dua kali). Rp 50 juta pertama setelah dilantik Kadisperindag tahun 2014, waktu itu dimutasi dari DP3AKB ke Disperindag. Uang kedua pas jadi Kadinkes," ungkap Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: