Dukung Konversi Kendaraan dari BBM ke Listrik, Polri Kasih Harga Segini Urus BPKB, STNK dan TNBK

Dukung Konversi Kendaraan dari BBM ke Listrik, Polri Kasih Harga Segini Urus BPKB, STNK dan TNBK

Polri mendukung program pemerintah konversi kendaraan dari bbm ke listrik-Lee Rosario-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik.

Dari program konversi ini, ditargetkan tahun ini ada 50 ribu unit kendaraan beralih dari BBM ke listrik.

Program konversi dari BBM ke Listrik sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menekan emisi serta mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia.

BACA JUGA:Bantuan Beras Mulai Disalurkan di Jawa Barat, Targetnya 4,4 juta KPM

Keberhasilan program konversi motor listrik ini juga tidak terlepas dari dukungan segenap Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM, Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," jelas Aldo.

BACA JUGA:Resmi! Presiden Sudah Teken Keppres Soal BPIH dan BIPIH, Segini Jumlahnya

Aldo juga menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA:I Wayan Koster Bangga Bisa Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia: Cuma Gubernur Bali yang Bisa

"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," terangnya.

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya,” papar Aldo.

BACA JUGA:Pernah Kritik Kemenkeu, Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK

Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini.

"Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," tutup Aldo.

Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020.

Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase