Biadab! Oknum Guru Agama Lakukan Tindakan Asusila, Korbannya 16 Murid

Biadab! Oknum Guru Agama Lakukan Tindakan Asusila, Korbannya 16 Murid

Ilustrasi tindak asusila anak dibawah umur.-pixabay-

ACEH UTARA, RADARCIREBON.COM – Aksi bejat yang dilakukan oleh oknum guru agama berinisial M (43) terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara telah menangkap seorang oknum guru agama berinisial M (43) atas laporan dugaan pencabulan tujuh murid.

Pelaku berinisial M (43) ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyebut awalnya hanya empat korban yang mengaku dicabuli oknum guru tersebut.

BACA JUGA:Atalia Ridwan Kamil: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berekspresi

Dari hasil pengembangan jumlah murid yang dicabuli oknum guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara bertambah jadi 16 orang anak.

"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Agus di Aceh Utara, Jumat 7 April 2023.

Daftar korban baru terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan bertemu orang tua serta murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

BACA JUGA:6 Juta Tempat Duduk Disediakan oleh PT KAI untuk Layani Pemudik Tahun Ini

Pemeriksaan itu dihadiri pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

"Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan. Jadi, total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," tuturnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban agar segera melapor kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

BACA JUGA:Resmi! Presiden Sudah Teken Keppres Soal BPIH dan BIPIH, Segini Jumlahnya

Nantinya para korban akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

Agus menyebut tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo P?asal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat. (jun/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase