Calon Investor Diimbau Konsultasi ke Pemda
MAJALENGKA–Banyaknya para investor yang mendirikan sejumlah perusahaan di Majalengka membuat Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) harus memasang rambu-rambu terkait proses izin usaha. Pasalnya, setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka menetapkan bahwa wilayah utara masuk dalam daerah industri tentunya bukan tidak mungkin akan lebih banyak lagi beberapa perusahaan yang menyusul untuk mendirikan pabrik. Terkait hal tersebut, pihak BPPT-PM mengimbau kepada calon investor yang tertarik untuk berkontribusi mendirikan perusahaannya harus melalui berbagai tahapan. Tentunya sebelum membeli lahan diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemda. “Dari wilayah di Kecamatan Jatiwangi, Ligung hingga Sumberjaya merupakan peta daerah/kawasan industri saat ini. Terutama perusahaan di bidang tekstil dan garmen,” kata kepala BPPT-PM, H Jojo Hadiwijaya, kemarin. Menurut Jojo, minimalnya harus ada koordinasi dari leading sektor seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang nantinya akan di tindaklanjuti oleh bupati serta instansi terkait lainnya. Dikhawatirkan calon investor jauh sebelum berkoordinasi ke Pemkab, malah langsung melaksanakan proses pembelian tanah sampai ganti rugi lahan. “Mendirikan perusahaan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Nantinya setelah itu baru akan di tindaklanjuti baik oleh bupati dan instansi terkait lainnya,” bebernya. Koordinasi dengan Bappeda itu sebagai gambaran apakah usaha yg akan dijalankan sesuai dengan teknis pekerjaannya. Kalau mereka (Calon investor, red) minim komunikasi mengakibatkan kerugian terendiri. Sebab, bisa saja ketika tim dari leadingsektor mengkaji malah di daerah yang dituju tidak masuk sesuai RTRW. Adapun proses kepengurusan administrasi perizinan kepada pihaknya, kata Jojo, bahwa pihaknya tidak mempersulit namun tetap mengacu sesuai dengan mekanisme yang sudah berjalan selama ini. Ia kembali menegaskan, keterlambatan penetapan perizinan ditengarai akibat pemohon masih terdapat kurangnya kelenkapan persyarakat. “Karena selama ini berdasarkan hasil survei bahwa indeks kepuasan dari masyararakat yang menilai tahapan perizinan kepada pihak kami cukup bagus. Artinya, hal ini menandakan bahwa pihak kami tidak mempersulitnya,” klaimnya. Senada juga disampaikan kepala bidang Pelestarian Lingkungan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Majalengka, H A Mahmud. Pihaknya menegaskan kepada calon investor maupun sejumlah perusahaan yang berada di Kota Angin agar menaati undang-undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang ruang terbuka hijau. Artinya, setiap pembangunan yang meliputi gedung, perumahan serta bangunan fisik lainnya harus menyisakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau. “Karena selama ini masih banyak pemilik bangunan terutama pelaku usaha belum memenuhi RTRW seperti masih belum disiplinnya menyediakan ruang terbuka hijau. Kedepan perusahaan harus di wajibkan menyediakan bagi lingkungan hijau sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbaunya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: