Waduk Darma Tidak Ada Pengelola?
Waduk Darma belum ada pengelola yang ditetapkan. Sebelumnya Perumda AU Kuningan yang mengelola.-Asep Brd-Radar Cirebon
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Beredar surat teguran dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat kepada Perumda Aneka Usaha (Perumda AU) Kuningan, terkait Waduk Darma.
Surat dengan No 3055/PUR.10.01.01/BM itu, menyinggung soal pengelolaan Waduk Darma dan tiketing tanpa izin.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung tentang adanya penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung.
Padahal menurut Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, pengelola baru Waduk Darma belum ditetapkan.
BACA JUGA:Zulkifli Hasan dan Prabowo Subianto Bertemu Bahas Format Hadapi Pemilu 2024
BACA JUGA:Hindari Pemotor, 3 Mobil Terlibat Tabrakan
"Berdasarkan laporan dari petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas di lapangan, pada tanggal 18-19 Maret 2023, diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh PDAU Kuningan," tulis surat tersebut tertanggal 21 Maret 2023.
Dengan adanya pungutan yang dianggap 'liar' tersebut, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat memberikan 5 poin kepada Perumda AU Kuningan. Berikut isi 5 poin tersebut.
1. Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Darma, kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (tercatat dalam KIB dan bersertifikat).
2. Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan tahun 2019, 2021, dan 2022 menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Eril Diwisuda Secara In Absentia, Ini Maksudnya
BACA JUGA:Jelang Proyek PPB, Polytama Bersama Calon Kontraktor EPC Lakukan Pre-Bid Meeting dan Site Visit
3. Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.
4. Setiap pungutan yang diambil/dilakukan bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: