KPK Membuka Pintu Jika Brigjen Pol Endar Ingin Kembali ke KPK, Tapi Ada Syaratnya

KPK Membuka Pintu Jika Brigjen Pol Endar Ingin Kembali ke KPK, Tapi Ada Syaratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jika Polri ingin mengusulkan Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bekerja di KPK, Alexander Marwata mempersilahkannya.

Menurut Wakil Komisi KPK, Alexander Marwata tidak menjadi masalah apabila Polri ingin kembali mengusulkan Brigjen Pol Endar kembali bekerja sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu, Juara Dunia WSBK 2021 Siap Pindah ke MotoGP

Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Endar Priantoro nantinya tidak akan langsung diterima. Alex mengatakan jika Endar diharuskan mengikuti tes.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 8 April 2023.

Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

BACA JUGA:Berkat Laporan Warga, Polres Kuningan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah.”

“Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.

Alex mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri terkait bidding atau proses penawaran guna mengisi sejumah posisi jabatan setingkat pratama dan madya.

BACA JUGA:Jembatan Cirombeng Putus, Pemdes dan Warga Jabranti Kuningan Lakukan Ini

Alex berujar ada empat posisi yang kosong di KPK yaitu deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.

Lebih lanjut, Alex membeberkan kriteria yang dibutuhkan KPK untuk calon pengisi jabatan tersebut. Ia menegaskan bagi yang ingin mengisi posisi tersebut diharuskan mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi.

"Paling tidak, sosok yang dikirimkan dalam proses bidding untuk jabatan deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan adalah pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sedangkan, kata Alex, untuk jabatan direktur penuntutan adalah jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi.

BACA JUGA:Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin: Jaga Kerukunan Adalah Perintah Al-Qur’an

“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK itu paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah posisi tersebut kosong karena pegawai sebelumnya telah kembali ke lembaganya masing-masing.

Posisi Direktur Penuntutan KPK saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Asri Irwan selaku Pelaksana Tugas (Plt).

Irwan menggantikan Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut, yang kini telah kembali ke Kejaksaan Agung sejak Februari 2023.

BACA JUGA:Ridwan Kamil kepada Lulusan FTMD ITB: Miliki Hidup yang Bermanfaat untuk Masyarakat

Kemudian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga kosong setelah Karyoto dikembalikan ke Polri. Karyoto pun dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

Kini, posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kini diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt).

Terkini, posisi Direktur Penyelidikan KPK juga kosong usai Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat. Posisinya sementara digantikan oleh Ronald Worotikan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase