Ngeri! Ini Ancaman Firli kepada Sunjaya cs, Patut Disimak

Ngeri! Ini Ancaman Firli kepada Sunjaya cs, Patut Disimak

Ilustrasi. Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat ini menjalani sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Bandung.-Ilustrasi - Asep Kurnia-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Lihatlah wajah Sunjaya Purwadisastra usai atau di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Senyumnya masih mengembang. Seolah tidak ada masalah dan beban. 

Pria yang akrab dipanggil Kang Sunjaya ini juga sedang menjadi terdakwa dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang berlangsung beberapa kali ini, Sunjaya didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp64,2 miliar. 

Mantan Bupati Sunjaya dibayangi ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang sangat ingin memiskinkan pelaku korupsi dan TPPU.

BACA JUGA:Diskusi Publik Bank Indonesia Cirebon: Media Sarana Komunikasi Pengendalian Inflasi Daerah

Memang ancaman Firli itu tidak spesifik ditujukan kepada Sunjaya Purwadisastra. Ancaman memiskinkan itu ditujukan kepada para pelaku korupsi. Tentu, termasuk mantan bupati Cirebon itu.

Mengapa Firli sangat ingin? Karena sudah sering Firli melontarkan ancaman tersebut. Termasuk yang baru-baru ini, Firli ingin sekali memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Firli Bahuri, para koruptor itu tidak takut dengan hukuman penjara. Ternyata para pelaku korupsi itu hanya takut jika dimiskinkan. 

Yang terbaru, Firli mengungkapkan hal itu ketika konferensi pers penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, belum lama ini.

BACA JUGA:Jangan Tidur Lama-lama, Hasil Studi Bisa Sebabkan Penyakit Ini

“Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," katanya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ini sedang menghadapi sidang terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar. Sidang terkait perkara suap dan gratifikasi tersebut sudah berlangsung beberapa kali. 

Sudah banyak yang dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung ini.

Para saksi itu sebagian besar adalah mantan anak buah Sunjaya ketika masih menjadi Bupati Cirebon. Ada aparat sipil negara (ASN). Ada kepala dinas dan mantan kepala dinas. Ada pula para pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: