TERNYATA Muhammad Adil bisa Kalahkan Sunjaya, Dalam Hal Apa?

TERNYATA Muhammad Adil bisa Kalahkan Sunjaya, Dalam Hal Apa?

Kolase foto Muhammad Adil (kiri) dan Sunjaya Purwadisastra. Foto:-Istimewa/Adri Wiguna-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sunjaya Purwadisastra bisa bertepuk dada. Walau kalah, untuk sementara, tapi mantan Bupati Cirebon itu seharusnya menyukuri.

Siapa yang bisa mengalahkan Sunjaya? Ya ada. 

Yang terbaru adalah Bupati Meranti, Muhammad Adil. Salah satu bupati di Provinsi Riau itu bisa mengalahkan Sunjaya dalam hal yang tercela: kasus korupsi.

Seperti diketahui, Sunjaya dan Muhammad Adil sama-sama terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komosi Pemerantasan Kurupsi. 

Bedanya, untuk sementara, hanya dua kasus yang menimpa Sunjaya. Dua kasus pun tidak sekaligus. Kasus yang satu merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

Dua kasus yang harus diterima Sunjaya tersebut adalah kasus OTT jual beli jabatan. Sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). 

BACA JUGA:Pindah Rute Penerbangan dari Bandung ke BIJB Kertajati Mulai Kapan? Simak Penjelasan Menhub

BACA JUGA:Harga Yamaha RX King 2023 Setara Scoopy? Bakal Laku Nih di Pasaran Indonesia

Satu kasus lagi adalah suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini Sunjaya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung.

Memang dua kasus ini masih sementara. Dalam kasus suap, gratifikasi dan TPPU tersebut, bisa jadi bisa berkembang. 

Bisa jadi ada kasus baru yang membelit Sunjaya. Atau, ada bakal tersangka baru di kasus tersebut. Tapi kemungkinan juga bisa hanya sampai di kasus tersebut dengan Sunjaya sebagai “bintang”-nya.

Maklum ada dua ratus saksi lebih yang bakal dijadikan saksi di kasus teranyar Sunjaya. Kemungkinan kasus suap, gratifikasi dan TPPU tersebut bisa liar. Bisa berkembang ke mana-mana.

Kalau kasus Sunjaya itu berangsur dari kasus jual beli jabatan ke TPPU, berbeda dengan kaus korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Dia yang sempat “menyerang” pejabat Departemen Keuangan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, dalam tiga kasus sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: