Kebut Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD

Kebut Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD

MeManDu raPat: Pimpinan DPrD memandu jalannya rapat paripurna, Sekda hadir mewakili walikota setelah mendapat mandat-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari hasil I inisiasi DPRD Kota Cirebon, berlanjut ke pembahasannya oleh panitia khusus (Pansus).

Berlanjutnya pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD ini, merupakan bentukan pansus pertama oleh DPRD di tahun 2023 ini, yang bertugas buat membahas Raperda. Bahkan, yang dibahasnya adalah Raperda yang diinisiasi DPRD.

Empat Raperda tersebut, diusung oleh masing-masing alat kelengkapan DPRD (AKD). Sehingga, Pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda ini, merupakan Ex oficio dari anggota AKD yang mengusulnya.

Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Sejumlah Titik Rawan Dijaga Polisi, Tim Gabungan Patroli 24 Jam

BACA JUGA:Mau Mudik yang Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil Kamu Punya Fitur Ini

Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menjelaskan, mekanisme penyampaian Raperda hingga pembentukan Pansus, kali ini ada yang berbeda.

Jika biasanya, Raperda yang inisiator atau pengusulnya dari pihak eksekutif, diawali dengan penyampaian draf Raperda oleh Walikota, dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap draf Raperda tersebut, dan dijawab kembali oleh Walikota atau yang ditugaskan mewakilinya. Jika disetujui kedua belah pihak untuk dilanjut pembahasannya, maka membentuk Pansus.

Tapi, saat ini karena  pengusulnya atau inisiatornya adalah dari AKD atau internal DPRD, maka yang menyampaikan draf Raperda adalah AKD DPRD, dalam hal ini Komisi-komisi dan Bapemperda.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini Konon Dijemput 2000-an Aktivis, Ratusan Polisi Sudah Disiagakan

BACA JUGA:Tempat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran di Cirebon Hari Ini, Bisa Daftar Dulu Lewat Online

Kemudian, disambung dengan pembacaan tanggapan walikota terhadap draf Raperda inisiatif DPRD tersebut, dan dilanjut dengan pendapat DPRD. Jika disetujui kedua belah pihak untuk dilanjut pembahasannya, maka membentuk Pansus.

Sekretaris daerah Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi yang mewakili Walikota dalam forum tersebut, membacakan pidato tanggapan Walikota, terhadap empat buah Raperda yang diinisiasi DPRD.

Pada prinsipnya, empat Raperda ini disetujui oleh pihak eksekutif, untuk dibahas lebih lanjut, dengan membentuk Panitia khusus atau Pansus. Bersama-sama tim asistensi dari Pemkot Cirebon, akan menggodok kelanjutan Raperda inisiatif DPRD tersebut. (azs/adv)

BACA JUGA:Tanggapan Cuek AHY Soal Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini: Tidak Ada Urusan

BACA JUGA:Terkait Rekrutmen Honorer Kabupaten Cirebon, Sidik Serahkan Uang Lewat Perantara Ajudan Sunjaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: