Uang Kuno Seri Unik Boleh Dijual Belikan? Simak Penjelasan BI
Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo. -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
BACA JUGA:Mau Mudik yang Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil Kamu Punya Fitur Ini
BACA JUGA:Tanggapan Cuek AHY Soal Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini: Tidak Ada Urusan
Hestu menambahkan, uang kuno yang sudah ditarik BI tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Begitu pun uang kuno ini karena sudah tidak berlaku.
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun ke-5, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan BI.
Setelah tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di BI.
Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: