SIAP-SIAP! Bawa Bagasi di Kereta Api Melebihi Kapasitas, Bakal Kena Biaya Tambahan
PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan kepada calon penumpang untuk tidak membawa bagasi yang melebihi kapasitas jika tidak ingin terkena biaya tambahan.-Ist-Radar Cirebon
Disebutkan Ayep, jika pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm), tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta.
"Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ayep.
BACA JUGA:Mau Daftar? KPK Buka Lowongan Kerja, Nih Formasinya
BACA JUGA:Jawa Barat Masuk Daerah Rawan, 1.000 Marbot Muda Dilatih Kesiagaan Bencana
Ayep menjelaskan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam.
Selain itu, benda yang mudah terbakar atau bisa meledak, benda yang berbau busuk atau amis, atau juga benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang-barang tersebut, dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ayep.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: