Mulai 19 April 2023, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik, Terkecuali...
Truk besar memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran dilarang melintas di jalan nasional.-Pixabay -
BACA JUGA:Kecelakaan di Depan Pintu Masuk Ponpes Gedongan Pangenan, Libatkan Bus dan Cator
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.
Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: