Disdikbud Serius Berantas Praktik Pungli, Kumpulkan Kepsek
MASIF: Para kepsek tingkat SD dan SMP di wilayah Jatibarang mengikuti sosialisasi saber pungli yang diadakan Disdikbud Kabupaten Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
Sedangkan, terkait sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, lanjut Nanang, salah satunya ketentuan hukum Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1, katanya. (oni)
BACA JUGA:Mulai 19 April 2023, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik, Terkecuali...
BACA JUGA:Luar Biasa! Indonesia Sudah Punya Obat Covid-19 Baru, Khasiatnya Tokcer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: