Hukum dan Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum dan Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

3. Lafal niatnya adalah sebagai berikut,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ  

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’ala

Perbedaan Zakat fitrah, zakat mal, Infak, sedekah, dan Wakaf Uang

BACA JUGA:Pemudik Gelombang Pertama Mulai Melintas, Kapolresta Cirebon: Jalur Alami Peningkatan

1. Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk berbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga.

2. Sedekah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt

3. Zakat Mal merupakan kewajiban membayar zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada limit jumlah tertentu.

BACA JUGA:Depresi Ditinggal Istri, Pria di Majalengka Gantung Diri

4. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan ramadan dan sebelum menjalankan salat Idul fitri. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: