Pemberi Gratifikasi kepada Sunjaya Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Ancamannya Sama

Pemberi Gratifikasi kepada Sunjaya Tidak Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Ancamannya Sama

Pemberi gratifikasi kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berasal dari sejumlah kalangan baik pengusaha maupun ASN.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ini peringatan bagi para pemberi gratifikasi kepada mantan Bupati CIREBON Sunjaya Purwadisastra. Bisa tidak bisa tidur nyenyak bila membaca rilis dari KPK.

Ternyata baik penerima maupun pemberi gratifikasi sama-sama dianggap melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang pengertian gratifikasi.

Rencana hari Ini, Senin 17 April 2023, digelar kelanjutan sidang terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Seperti sidang-sidang sebelumnya, kemungkinan banyak saksi yang akan dihadirkan dalam kelanjutan sidang tersebut. 

BACA JUGA:Pantauan Arus Mudik 2023, Kemenhub: 147.503 Mobil Keluar dari Jabodetabek, 173.938 Sepeda Motor

Mereka, para saksi, sepertinya juga bakal membuka aib korupsi ugal-ugalan yang dilakukan Sunjaya itu. Padahal sekarang ini Sunjaya juga sudah menjadi terpidana dalam kasus jual beli jabatan.

Seperti diketahui mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra itu sudah menghadapi sidang kasus suap dan gratifikasi sejak Senin (20/3/2023).

Sunjaya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah fantastis, Rp64,2 miliar. Selain itu, dia juga didakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.

BACA JUGA:HEBOH! Wali Kota Pekalongan Tolak Izin Salat Id Muhammadiyah di Lapangan Mataram

Modus pencucian uang itu dilakukan Sunjaya dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain. Juga membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. 

Salah satu yang menarik dari ugal-ugalan korupsi yang dilakukan Sunjaya adalah gratifikasi dari berbagai pihak. Yang paling banyak gratifikasi diterima dari mantan anak buahnya di Pemkab Cirebon. 

Lalu apa dan mengapa gratifikasi gratifikasi dilarang? Dan apa pengertiannya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Pengertian ini serupa dengan yang dirilis dalam situs resmi KPK. Gratifikasi itu pemberian dalam arti luas. Bisa meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: