Woi! Dito Mahendra Dicari Tuh Sama Bareskrim Polri

Woi! Dito Mahendra Dicari Tuh Sama Bareskrim Polri

Bareskrim Polri --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra sedang diburu oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.

Bareskrimpun mengimbau Dito untuk taat aturan hukum dan menjalani proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ajak Tiga Perusahaan Besar Eropa untuk Berinvestasi di Indonesia

“Kami imbau DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin 17 April 2023.

Djuhandhani juga mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara soal ancaman hukuman Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.

BACA JUGA:PWI Kota Cirebon Gelar Bukber Sambil Meluncurkan Buku

“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” ujar dia.

Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra. Dito resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, usai penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah kepada 503 Warga di Kalipasung

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap dia.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambung perwira tinggi Polri itu. (jun/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase