UMC Ditunjuk Ditjen Dikti Ristek Jadi Penyelenggara RPL Tipe A

UMC Ditunjuk Ditjen Dikti Ristek Jadi Penyelenggara RPL Tipe A

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknolog (Ditjen Dikti Ristek) kembali memberikan amanah kepada UMC sebagai penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Akademik Tipe A pada semester ganjil Tahun Akademik 2023/2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Berikut syarat-syarat untuk dapat mengikuti kelas RPL Tipe A :

1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;

2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

RPL Tipe A dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

1. Pendaftaran

2. Penilaian

3. Pengakuan Perolehan Satuan Kredit Semester

Selain itu, bagi yang ingin memperoleh pengakuan dari pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja dapat melengkapi Bukti ini:

1. daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;

2. sertifikat kompetensi;

3. sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;

4.dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes dll)

5. buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;

6. lembar tugas/lembar kerjaketika bekerjadi Perusahaan;

7. dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di Perusahaan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase