UMC Ditunjuk Ditjen Dikti Ristek Jadi Penyelenggara RPL Tipe A
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknolog (Ditjen Dikti Ristek) kembali memberikan amanah kepada UMC sebagai penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Akademik Tipe A pada semester ganjil Tahun Akademik 2023/2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Berikut syarat-syarat untuk dapat mengikuti kelas RPL Tipe A :
1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
RPL Tipe A dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Pendaftaran
2. Penilaian
3. Pengakuan Perolehan Satuan Kredit Semester
Selain itu, bagi yang ingin memperoleh pengakuan dari pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja dapat melengkapi Bukti ini:
1. daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
2. sertifikat kompetensi;
3. sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;
4.dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes dll)
5. buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;
6. lembar tugas/lembar kerjaketika bekerjadi Perusahaan;
7. dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di Perusahaan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase