7 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Motor Setelah Lebaran, Pajak Mati Bisa Dihidupkan Gratis
7 provinsi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan hingga setelah Lebaran. Foto: -disway.id -
Pemutihan pajak motor 2023 ini pemotor tetap diharuskan membayar pajak kendaraan (pokok pajak).
Tapi besaran nilai pajaknya lebih ringan kerena dikurangi dari penghapusan denda dan sanksinya akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
Motor yang pajaknya mati 5 tahun apa masih bisa diurus untuk proses perpanjangan?
Pajak motor mati 5 tahun masih bisa diurus selama data motor masih terdaftar di Samsat.
Namun demikian pajak motor yang sudah mati lebih dari 5 tahun akan dihapus datanya dan motor jadi bodong.
Motor yang pajaknya mati 5 tahun akan dikenakan biaya denda.
Berikut cara menghitung denda pajak motor mati 5 tahun:
- Denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 12 bulan
Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak juga harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun.
Pemutihan pajak motor 2023 di beberapa daerah akan berlaku sampai setelah Lebaran.
Berikut daerah yang mengadakan program ampunan pajak dan masa berlakunya:
1. Aceh (berlaku sampai 30 April 2023)
2. Kalimantan Barat (berlaku sampai 31 Juli 2023)
3. Pekanbaru Riau (berlaku sampai 31 Mei 2023)
4. Jawa Timur (berlaku sampai 14 Juli 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: