Ajudan Pribadi Bebas Dari Perkara Penipuan Berkat Restorative Justice
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar terjerat kasus dugaan penipuan, kini sudah bebas. Foto: -ajudan_pribadi-Instagram
Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan jemput paksa, Akbar yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.
Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase