David Si Koboi Jalanan Akhirnya Minta Maaf dan Siap Menjalani Hukuman

David Si Koboi Jalanan Akhirnya Minta Maaf dan Siap Menjalani Hukuman

Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan yang menodongkan pistol ke sopir taksi online dan menggunakan kendaraan berplat polisi palsu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.-@ahmadsahroni-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Berbeda dengan tampangnya saat melakukan aksi arogan di jalan tol Tomang Jakarta, Si 'Koboi Jalanan' alias David Yulianto akhirnya minta maaf.

Dari video yang beredar, David Yulianto menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia dan polisi atas aksi arogannya.

BACA JUGA:Inilah Penyebab KMP Royce 1 Terbakar Saat Berlayar Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung

"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," katanya dalam video tersebut, Sabtu 6 Mei 2023.

Selain itu, dirinya mengaku salah telah menggunakan pelat nomor polisi (Nopol) dinas Polri palsu.

"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," ucapnya.

BACA JUGA:Bambang Sunarso, Sosok Putra Dearah yang Siap Membawa Perubahan di Kabupaten Cirebon

Dirinya mengaku menyesal atas perilakunya tersebut. David juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan David dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Hadiri GovTech Global Forum di Washington, Wabup Sumedang: Banyak Lesson Learned dari Forum ini

"Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara," katanya kepada awak media, Sabtu 6 Mei 2023.

"Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara," tambahnya.

Diungkapkannya, ancaman hukuman berat berada di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra

Dalam pasal itu, mengancam pria asal Depok dihantui penjara 20 tahun atas kepemilikan air softgun.

"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara," ucapnya.

David Yulianto alias 'Koboi Jalanan' kini menyandang status tersangka dari Polda Metro Jaya. (jun )

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase