Punya 8 Barang Bukti, AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Kasus Ini..

Punya 8 Barang Bukti, AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Kasus Ini..

AG saat bersama Mario Dandy-Tangkapan Layar Video-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mario Dandy Satriyo tak henti-hentinya dilaporkan banyak pihak ke kepolisian.

Kali ini giliran AG (15) yang melaporkan Mario Dandy Satriyo ke aparat kepolisian.

AG (15) adalah mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dan sudah divonis majelis hakim 3,5 tahun karena terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:DPRD Sebut Persoalan Daerah Tak Pernah Tuntas

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario Dandy Satriyo dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.

BACA JUGA:DPRD Banyak Terima Keluhan Sulit Mengakses Pelayanan Adminduk

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Diungkapkannya, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi DPRD soal LKPj 2021 Belum Semua Ditindaklanjuti

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polisi jelaskan terkait mandeknya berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih memperlukan keterangan salah seorang saksi untuk melengkapi berkasnya.

BACA JUGA:Polres Kolabs dengan DKUPP Kabupaten Subang Gelar Bazar Murah, Inilah Tujuannya

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntunt Umum," katanya kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Diungkapkannya, pihaknya akan memanggil saksi tersebut untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Affiati Resmi Undur Diri dari Partai Gerindra

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan," ungkapnya.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," sambungnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase