PT Enpos dan Denos, Pelesetan Nama Perusahaan di Cikarang yang Dikaitkan Kasus Staycation, Langsung Membantah

PT Enpos dan Denos, Pelesetan Nama Perusahaan di Cikarang yang Dikaitkan Kasus Staycation, Langsung Membantah

Ilustrasi foto tidak terkait langsung dengan isi berita. -karawangbekasi.jabarekspres.com-

BEKASI, RADARCIREBON.COM - Sejumlah nama perusahaan di Cikarang dikaitkan dengan kasus staycation yang sedang viral. 

Setelah sebelumnya, muncul nama PT Mikinu, rumor di balik kasus ini pun menyeret PT Epson dan Denso. Ketiga perusahaan ini disebut warganet dalam percakapan di media sosial.

PT Mikinu sudah membantah keterlibatan perusahaannya dalam kasus atasan ajak staycation karyawati sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Belakangan, warganet menyebut dua perusahaan selain Mikinu. Salah seorang warganet menyamarkan penyebutan nama dua perusahaan tersebut.

“Enpos sama mikinu, pernah denger denos juga ada,” demikian tulis akun @scalecrow di Twitter. 

Pengguna Twitter lainnya ikut mengomentari dugaan praktik atasan mesum yang terdapat di sejumlah perusahaan di Cikarang.

BACA JUGA:NAH LOH, Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Husein Ali Tidak Layak Jadi PNS, Ridwan Kamil: Nonaktifkan!

BACA JUGA:4 Perusahaan di Cikarang Terkait Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati, Anggota DPRD Tebar Ancaman

Terlebih setelah semakin ramainya kasus ajakan staycation dari atasan ke karyawati AD di Cikarang.

“Ampe tiktok nih berita. Terus iya disana jga ada yg nyebut Epson meskipun Mikuni paling awal disebut,” cuit pengguna Twitter dengan akun @paprikakoneng.

“Td baca komen ada yg bilang Epson, ada yg bilang Mikuni. Tp terlepas itu gw rasa ada jg PT laen bgtu, soalnya temen gw jg ada yg bgtu tapi bukan dari 2 PT yg ke spill,” demikian komentar warganet lain.

Setelah dikaitkan dengan kasus staycation yang viral, PT Epson Indonesia akhirnya buka suara. Pihak perusahaan menepis tudingan miring tersebut.

Dalam surat edaran yang diterbitkan PT Epson, dinyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah membenarkan praktik-praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan hak atau kesejahteraan pekerja.

“Kesejahteraan dan keselamatan pekerja kami adalah yang paling penting bagi kami. Kami tidak mentolerir praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.” demikian pernyataan dalam surat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: