Di Kuningan, Satu Partai Politik Tidak Ada Bacaleg
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi-Dok-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Di Kabupaten KUNINGAN, salah satu partai politik perserta Pemilu 2024 mendatang, tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.
Seperti diketahui, masa pendaftaran bacaleg sudah resmi ditutup Minggu 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB kemarin.
Dari 18 partai politik peserta pemilih yang ada di Kabupaten Kuningan, hanya 17 partai yang memanfaatkan jadwal tersebut.
17 partai politik mengajukan pendaftaran bacaleg ke kantor KPU Kuningan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Kota Kuningan.
BACA JUGA:KUMPUL DI KUNINGAN, 14 Pengkab Desak Ketua Pertina Jabar Mundur
BACA JUGA:Selamatan Kebun Tebu, Distan Kab Cirebon: Semoga Panen dan Giling Berjalan Lancar
Salah satu partai lainnya memilih tidak mengajukan bacalegnya. Yakni Partai Garuda.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi memaparkan, pengajuan nama bacaleg oleh partai politik sudah ditutup hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.
Partai terakhir yang mendaftar yakni Perindo. Dimana partai tersebut datang ke KPU hari Minggu pukul 23.55 atau lima menit sebelum batas akhir pengajuan nama-nama bacaleg.
"Dari 18 partai peserta pemilu, hanya dua partai yang daftar secara manual sebelum batas akhir. Satu partai tidak mengajukan nama bacaleg," kata Asep Z Fauzi dikutip dari radarkuningan.com, Senin 15 Mei 2023.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Kemenang Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 19 Mei 2023
BACA JUGA:Jika Timnas U-22 Indonesia Menang di Final SEA Games 2023, Bonus Ratusan Juta Menanti
Ditambahkan Asep, kedua partai tersebut tidak mendaftar secara online di aplikasi Silon.
"Meski manual, pengajuan bacalegnya tetap sah. Tapi mereka diberi kesempatan 2x24 jam untuk mendaftarkannya melalui online," papar Asep Fauz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: