SMKN 4 Kuningan Disorot, BPK Temukan Kejanggalan Transaksi BOS Rp2,6 Miliar
BPK RI temukan adanya kejanggalan transasksi BOS di SMKN 4 Kuningan.-Dok-Radar Kuningan
"Pemeriksaan oleh BPK RI itu kegiatan tahun anggaran 2022. Saya baru dilantik di bulan Februari 2023," terang Yayan.
Yayan membenarkan sudah ada pengembalian dana BOS dan BOPD sebesar Rp201 juta ke negara.
BACA JUGA:Apa yang Perlu Disiapkan Jika Ingin Saldo Tebal dan Santai di Masa Tua? Ini Hitung-hitungannya
BACA JUGA:SMK Informatika Al-Irsyad Al-Islamiyyah Menggelar Akhirussanah
"Kami sudah melakukan pengembalian dana BOS dan BOPD sebesar itu. Sebenarnya ada kegiatan yang tidak boleh dibayar melalui anggaran BOS dan BOPD," beber Yayan.
Yayan kemudian memberikan contoh tentang pengeluaran untuk pembayaran honor ke pengawas ulangan yang menggunakan anggaran BOS.
"Dan itu yang menjadi temuan BPK RI," sebut Yayan.
Seperti dilansir www.jabarekspres.com (Radar Cirebon Group), berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pengelolaan dana BOS dan BOPD di SMKN 4 Kuningan ditemukan ada transaksi tidak sah sebesar Rp2,646 Miliar.
BACA JUGA:Hari Buku Nasional, PLN Kunjungi Kawasan Literasi Kelurahan Karyamulya
Temuan ini sempat mencuat ke publik ketika Anggota V BPK RI Ahmadi Noor menyatakan beberapa poin hasil temuan atas diraihnya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ahmadi Noor pengelolaan dana BOS dan BOPD pada SMKN 4 Kuningan tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
"Untuk nilainya mencapai Rp2,646 miliar," kata Ahmadi Noor ketika memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin, 15 Mei 2023.
Pertanggung jawaban itu terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp229 juta.
BACA JUGA:Kisruh Nomor Urut, Para Bacaleg PKB Diisukan Mundur, Empat Petahana Bacaleg PKB Tidak Lagi Prioritas
"Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp2,6 miliar itu tidak sah," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: