Ayah Tiri di KUNINGAN Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar, 2 Tahun Berbuat Tega ke Anak

Ayah Tiri di KUNINGAN Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar, 2 Tahun Berbuat Tega ke Anak

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos kasus cabul ayah tiri di Kuningan. Foto:-M Taufik-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Seorang ayah tiri di Kuningan terancam menjalani hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pria berinisial YH (42) tersebut berurusan dengan hukum setelah berbuat tega kepada anak tirinya selama dua tahun belakangan ini.

Ironisnya, sang anak tiri masih berusia remaja dan berstatus pelajar.

Tidak hanya itu, akibat perbuatan tak senonoh ayah tiri dua tahun terakhir, sang anak menjadi trauma.

Hingga akhirnya, korban yang sudah tidak tahan, melaporkan perbuatan bejat itu kepada ibunya.

Dijelaskan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, kasus asusila terhadap anak tiri ini berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari ibu korban.

Ibu korban murka dan tidak terima dengan perbuatan suaminya. Hingga akhirnya melapor ke polisi.

BACA JUGA:TIDAK ADA DARI KUNINGAN, 35 Desa Wisata di Jawa Barat yang Raih Anugerah ADWI 2023

BACA JUGA:Razia Ditiadakan, Polri Bentuk Tim Khusus untuk Menindak Pelanggaran Berpotensi Fatalitas Tinggi

Nasib malang sang anak ini pun diketahui pertama kali ketika ada guru sekolah yang berkunjung ke rumah.

Guru tersebut melaporkan perubahan sikap korban di sekolah yang kerap murung dan menangis.

Setelah itu, ibu korban membujuk putrinya untuk bercerita. Tak disangka, sang ibu malah mendengar pengakuan anaknya yang telah menderita akibat perbuatan ayah tiri selama dua tahun terakhir.

"Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya korban mau bercerita tentang pengalaman buruknya bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa ayah tirinya," demikian dikatakan Kapolres Kuningan.

Berdasarkan pengakuan korban, diketahui bahwa, YH melancarkan perbuatan bejatnya di rumah ketika istrinya alias ibu korban sedang pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: