Ayah Tiri di KUNINGAN Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar, 2 Tahun Berbuat Tega ke Anak

Ayah Tiri di KUNINGAN Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar, 2 Tahun Berbuat Tega ke Anak

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat ekspos kasus cabul ayah tiri di Kuningan. Foto:-M Taufik-Radarkuningan.com

Pelaku sudah melakukan tindakan keji itu sejak anak tirinya kelas 7 SMP. Dikatakan Kapolres, korban saat ini mengalami trauma psikis yang mendalam.

BACA JUGA:Sudah Pisah Rumah Sejak 2022 Lalu, Ternyata Ini Penyebab Desta Ajukan Gugatan Cerai

BACA JUGA:Faktor Anak dan Virgoun, Alasan Inara Rusli Lepas Cadar, Wajah Cantiknya Kembali Terpampang Nyata

"Kondisi ini menimbulkan perubahan perilaku korban yang tadinya ceria menjadi pemurung dan kerap menangis,” katanya. 

“Hingga akhirnya diketahui gurunya di sekolah dan dilaporkan kepada orang tua korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita dan kasus ini pun terbongkar," imbuh Kapolres.

Setelah keluarga korban melapor, polisi tidak langsung dapat menangkap pelaku lantaran kabur ke Kalimantan.

Meski demikian, kasus ini tetap bergulir dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika kembali ke Kuningan.

"Tersangka sempat melarikan diri, kurang lebih tiga bulan ke wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan," jelas Willy.

Kini, ayah tiri di Kuningan berinisial YH tersebut dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Tidak hanya itu, YH juga terancam denda sebesar Rp5 miliar. 

"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya sebuah celana panjang berwarna biru yang sempat dikenakan korban," tutup Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: