Transaksi Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen, Begini Dasarnya
Transaksi menggunakan QRIS.-BRI-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Perubahan yang cepat di era digitalisasi seperti sekarang ini, ternyata berdampak terhadap kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi.
Sebelum adanya teknologi, transaksi perdagangan hanya bisa menggunakan uang tunai. Namun, saat ini kondisinya berbeda.
Sistem pembayaran non-tunai atau cashless seperti e-money, kartu debit dan kredit, serta QRIS saat ini juga menjadi salah satu sistem transaksi paling digemari oleh masyarakat.
BACA JUGA:KAHMI dan Ombusdman RI Gelar Diskusi Terkait Pelayanan Publik Pasca Pilkada 2024
BACA JUGA:MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025
BACA JUGA:Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Sang Empunya
Namun, pengguna sistem pembayaran cashless sendiri juga kerap kali dibebankan biaya tambahan.
Terkini, sistem pembayaran cashless QRIS juga dikabarkan akan dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Bukan tanpa alasan. Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa segala bentuk kegiatan transaksi yang menggunakan uang elektronik juga akan dikenai PPN 12 persen.
BACA JUGA:14 Jenis Pekerjaan, Peluang Kerja di Jepang Program Tokutei Ginou, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Kerja di Jepang, 6 Pekerjaan dengan Gaji Rp13 Sampai Rp35 Juta: Punya Hak Setara Pekerja Lokal
BACA JUGA:Bey Machmudin Ikuti Rakor Bersama Menteri Tito Karnavian
Hal ini dikarenakan jenis transaksi elektronik termasuki sebagai kegiatan jasa yang dikenai pajak.
Namun, pemberlakuan PPN ini sendiri juga memiliki peraturannya sendiri. Salah satunya adalah, jika saldo dalam dompet digital berjumlah sebesar Rp 1 juta, maka jumlah tersebut tidak akan dikenai tarif PPN 12 persen, kecuali ada tindakan transaksi menggunakan saldo tersebut.
Selain itu, berbagai macam bonus atau point tambahan dari aplikasi dompet digital juga akan terbebas dari tarif PPN.
BACA JUGA:Pilihan Tempat Staycation di Kuningan, Jawa Barat: Harga dan Fasilitas
Pemberlakukan tarif PPN 12 persen dalam sistem pembayaran cashless sendiri sontak menuai kritikan tajam dari masyarakat.
Saat ini, beberapa juga sudah mengungkapkan protes mereka lewat platform media sosial. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase