Masih Terapkan Protokol Kesehatan, Syarat Naik Kereta Api Mengacu SE Kemenhub
Vaksinasi -Dokumen-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sejauh ini masih menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas COVID-19 No 24 tahun 2022.
BACA JUGA:Perintahkan 700 PPPK Nakes yang Baru di Lantik untuk Langsung Bekerja
Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.
Vice President KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan terkait perjalanan kereta api, PT KAI masih mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan. Sampai dengan hari ini, lanjut Dicky, pihaknya masih hanya bisa menghimbau.
BACA JUGA:Soal LHKPN Kadinkes Lampung, KPK Akan Lakukan Ini
"Sampai saat ini kami masih hanya bisa menghimbau, bahwa masuk ke stasiun masih harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Dicky saat ditemui About Cirebon di Stasiun Cirebon, Jumat 19 Mei 2023.
KAI, kata Dicky, selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Indra Sjafri Dapat Tugas Baru dari PSSI, Apakah Itu?
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
BACA JUGA:Inilah Sikap Inara Rusli Saat Mengetahui Diselingkuhi Virgoun
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase